Pernikahan bukan hanya sekedar perkara yang mengikat dua insan lawan jenis. Menikah berdasarkan ketentuan Negara dan agama masing masing perlu dipertimbangkan. Sebab pernikahan terkait dengan tingkat kesuburan yang juga mempengaruhi tingkat populasi jumlah penduduk. Pernikahan yang tidak terkendali tentunya akan mempengaruhi jumlah populasi yang melonjak.
Dalam ketentuan Negara, pernikahan sebaik dilakukan pada usia 16 tahun untuk seorang perempuan, namun untuk seorang laki laki minimal 19, sementara untuk usia ideal pernikahan sebaiknya ketika usia mencapai 21 tahun ke atas dengan catatan mendapatkan restu dari orang tua kedua mempelai.
Lalu bagaimana menurut pandangan islam terkait usia yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.?
Islam tidak memberikan batasan khusus tentang usia berapa seharusnya melakukan proses pernikahan. Jika dilihat dari beberapa hadis tentang perintah melakukan pernikahan maka ada dua hadis yang dapat kita kaji terkait hal ini.
Pertama, hadis yang disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas’ud yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“ Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya. (HR. al-Bukhari) “.
Teks hadis lain tidak menggunakan kata ba’ah, tapi menggunakan kata thawl sebagaimana terdapat dalam Riwayat Sahabat Utsman ibn ‘Affan yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu lebih baik untuk pandangannya dan kemaluannya. Jika tidak, maka berpuasalah, karena itu lebih baik. (HR. al-Nasai).
Hadis pertama menggunakan kata ba’ah. Dalam bahasa Arab al-ba’ah diartikan nikah atau berhubungan badan. Disebutkan ba’ah untuk nikah karena suami akan mempersiapkan segala kemampuannya.
Kata thawl sebagaimana disebutkan dalam kamus Almaany adalah
kelebihan, kekayaan, kemudahan, dan kemampuan.
Kedua, hadis yang disampaikan oleh Ma’qal ibn Yasar yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“ nikahi kalianlah yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat). (HR. Al-Nasa’i) ”
Pesan Rasulullah Saw. di atas adalah menikah kepada yang subur dan memiliki cinta kasih. Bahkan dalam sebuah kisah, Rasulullah Saw sampai tiga kali menolak seorang pemuda yang ingin menikah tapi tidak memenuhi ketentuan di atas.
Berdasarkan penjelasan di atas, batas usia pernikahan dilakukan ketika mampu secara finansial. Meskipun dalam pernikahan tidaklah harus kaya namun dari kedua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan sebaiknya sudah siap secara mental baik menjalani kewajiban sebagai suami maupun kewajiban sebagai istri.