Di dalam buku Bulughul-maram ketika mengangkat pembahasan wakaf . maka hadist yang pertama menerangkan tentang wakaf itu termasuk amal jariyah. Hadist –hadits ini dibawakan oleh Ibnu hajar Al-As qalani.
Wakaf sendiri merupakan menahan bentuk pokok dan menjadikan nya untuk fi sabilillah sebagai suatu bentuk qurban (pendekatan diri pada allah). ( lihat Minhah Al allam, 7 :5)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.bersabda yang artinya:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara(yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do’a anak shalih” ( HR.Muslim no 1631)
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata “ Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar disisi allah. Dimana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah,kitab dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan selama benda-benda tadi ada lalu dimanfaatkan maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba “ ( Minhah al- Allam 7:11)
Imam ash-Shan’ani menyebutkan , “ Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam islam adalah wakaf dari umar bin al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan hadistnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirin berkata “wakaf pertama dalam islam adalah wakaf dari ‘Umar . “( Subul As- salam 5:226)
Ada lagi salah satu hadits yang membicarakan wakaf. Dari hadist ini akan dibuktikan kalau wakaf bisa saja dari harta yang bergerak contohnya senjata, baju besi, buku, peralatan elektronik dan semacamnya. Hadits ini dikutip dari kitab Bulughul Maram karya Imam ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah yang artinya:
“dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat- al-hadits- , dan di dalamnya disebutkan. “ adapun khalid dia telah mewakafkan , baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela Allah’ ( Muttafaqun ‘alaih) HR bukhari , no 886 dan muslim .no 14680)
Faedah dari hadits diatas yaitu
1. Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf
2. Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah). (lihat Syarh shahih muslim. 7:53). Syaikh ‘Abdullah bin Shalih al –fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) dimana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah kitab hewan dan peralatan elektronik . ( lihat Minhah al-allam, 7:25)
3. Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tidak bergerak ( Al-agar, seperti tanah , rumah) Ibrahim An-Nakha'i rahimahullah berkata, “Dulu orang orang menahan harta untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan allah .”( dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah.6:251)
Berbicara tentang wakaf saham dalam perspektif hukum islam. Kita harus mengetahui saham jenis apa yang akan diwakafkan. Dan apakah pengelolaannya jelas , tidaka ada sistem gharar, riba dan lain sebagainya yang dilarang oleh agama.
Pada tahun 2021 kemarin di indonesia telah terbentuk wakaf saham , wakaf saham ini adalah salah satu jenis wakaf produktif pada pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham sama dengan mewakafkan harta lainnya. Namun adapun perbedaannya adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.
Tidak semua saham di pasar modal bisa diwakafkan. Untuk di indonesia sendiri sham yang bisa diwakafkan yaitu saham Syariah yang terdaftar di Bursa efek indonesia dan masuk indeks saham syariah indonesia( ISSI).
Begitulah sedikit penjelasan tentang wakaf saham dalam perspektif hukum islam. tetapi perlu diketahui untuk masalah wakaf saham apakah di bolehkan atau tidak. Untuk saat ini penulis belum menyarankan untuk para pembaca untuk melakukan yang namanya wakaf saham. Karena masih adanya khilaf . jadi daripada kita menjalankan suatu amalan yang belum jelas hukumnya. Alangkah baiknya kita menjalankan amalan ibadah yang pasti, sudah tertera hukumnya terutama dalam urusan wakaf.