Bagian Tubuh yang Dilarang Terlihat dalam Islam, Sejatinya, Islam melarang kita untuk melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Berbagai hal di atur dalam Islam demi menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan dosa seperti halnya dengan tata cara berpakaian.
Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk selalu menjaga bagian tubuh dengan menutup bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan. Dalam hal ini disebut dengan istilah aurat. Dari beberapa bagian tubuh terdapat bagian yang disebut dengan aurat yang dimana jika bagian tersebut tidak ditutup atau dibiarkan maka akan menimbulkan dosa bagi pemilik tubuh.
Menurut Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias, kata aurat tersebut berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk, beserta segala sesuatu yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu. Pentingnya untuk menutup aurat ini bahkan termaktub dalam salah satu dari syarat sah sholat.
Salah satu hadits yang menerangkan aurat sebagai syarat sah sholat adalah sebagai berikut,
لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ.
Artinya: "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab)." (HR Ibnu Majah, Abu Dawud, dan At Tirmidzi).
Oleh sebab itu, jumhur ulama sepakat bahwa hukum menutup aurat di hadapan orang lain dan saat sholat adalah wajib meskipun aturan aurat berbeda-beda. Tergantung dari jenis kelamin, umur, serta status muhrim dan bukan muhrim.
Antrara Aurat Perempuan dan Laki Laki
Untuk laki laki dan perempuan keduanya sama sama memiliki aurat atau bagian tubuh yang harus ditutup yang hanya saja bagian tubuh yang harus ditutupi antara laki laki dan perempuan berbeda beda. Lantas dimana perbedaannya.? Simak penjelasan berikut
Aurat Perempuan
Untuk batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
Aurat Laki Laki
Sementara itu, bagi laki-laki batasan bagian tubuh yang tidak boleh terlihat atau auratnya adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)
Mengutip dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, beberapa pendapat dari empat Imam Mazhab terkait batasan aurat dari laki-laki di antaranya:
Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.
Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.
Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.
Itulah bagian tubuh atau aurat pada laki laki dan perempuan yang harus ditutup dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan muhrim, semoga apa yang telah dijelaskan tersebut dapat bermanfaat.